Cara Membuat SKCK. Ingin pindah melamar pekerjaan atau ingin membuat visa atau keperluan lainnya ? Pastinya salah satu dokument yang selalu di butuhkan dalam keperluan diatas yaitu SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
ads stream
Keperluan membuat SKCK sendiri pun bermacam macam dari melamar pekerjaan hingga menjadi calon Presiden juga memerlukan SKCK. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Tempat pembuatan SKCK pun juga mengikuti keperluan pembuatan SKCK . Berikut Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah :
Daftar Isi
Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
- MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
- POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
- POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
- POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Baca Juga :
Contoh surat lamaran kerja resmi
Syarat Dan Ketentuan membuat SKCK
Membuat SKCK juga memiliki syarat ketentuan antara untuk Warga Negara Indonesia ( WNI ) maupun ( Warga Negara Asing )
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Cara Membuat SKCK Offline ( Loket Langsung )
Langkah pertama untuk membuat SKCK melalui loket ( offline ) yaitu dengan meminta surat pengantar mulai dari RT hingga Kelurahan atau Desa setempat dengan keperluan membuat SKCK. Namun untuk membuat SKCK di sebagian besar sekarang tidak memerlukan lagi Surat Pengantar Kelurahan atau Desa lagi , jadi lebih baik tanyakan terlebih dahulu ke loket SKCK di polsek setempat.
Kemudian bawahlah dokument syarat dan ketentuan seperti diatas untuk WNI maupun WNA . Kemudian isi formulir yang telah diberikan oleh petugas.
Perlu diingat tempat pembuatan SKCK mengikuti keperluan yang dibutuhkan . Jika untuk pindah alamat tinggal, melamar pekerjaan, pindah sekolah bisa melalui polsek saja .Dan untuk biaya pembuat SKCK sendiri sekarang akan dikenai biaya Rp. 30.000,- .
Cara Membuat SKCK Offline ( Online )
Dan untuk pembuatan SKCK Online sangatlah mudah anda cukup mengunjungi website skck.polri.go.id/ . Kemudian anda klik form pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

Anda akan diminta mengisi biodata antara lain, Mengisi alamat Satwil , Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan yang diperlukan.
Jika sudah anda bisa mengambil SKCK yang sudah diproses di polsek yang dirujuk , dan anda bisa memilih pembayaran melalui Loket polsek tersebut ataupun melalui bank transfer BRIVA (BRI Virtual Account) .
Tanya Jawab Seputar SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Membuat SKCK bisa melalui Loket disetiap Polsek / Polres ataupun membuatnya melalui website skck.polri.go.id/
Untuk warga negara indonesia (WNI) memerlukan :
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
Untuk warga negara asing ( WNA ) memerlukan :
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning .
Anda bisa membuat SKCK bisa di Polsek , Polres, Polda maupun Mabes Polri sesuai kepentingan pembuatan SKCK tersebut .
Mulai januari 2017 untuk biaya pembuat SKCK sendiri sekarang akan dikenai biaya Rp. 30.000,- .
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Waktu mengurus pembuatan SKCK sendiri bisa diselesaikan hari itu juga saat memasukan semua persyaratan dan waktu yang dibutuhkan kurang lebih 1 jam .
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK yang bisa dibuat mulai pendaftaran , mengisi formulir hingga pembayaran administrasi melalui website skck.polri.go.id/ .