Administrasi Usaha dalam Pengelolaan Badan Usaha

Jika dahulu cita-cita kebanyakan orang menjadi dokter, polisi, dan lainnya, namun anak muda sekarang lebih banyak bermimpi menjadi seorang pengusaha. Banyak pengusaha di indonesia yang memulai usahanya dari nol dan menjadi sukses sampai sekarang ini.

Namun untuk mencapai titik kesuksesan seperti mereka tidaklah terjadi dalam waktu yang singkat. Selain masalah financial, seorang calon pengusaha yang merintis dari nol harus mempelajari banyak hal sebelum memulai, apa aja itu? Salah satunya iyalah aspek administrasi usaha dalam pengelolaan usaha.

Perizinan Usaha

Di indonesia, perizinan diatur dalam Undang-Undang yakni melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang bersangkutan. Di bawah ini adalah bidang usaha yang memerlukan izin usaha :

  1. Usaha perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan.
  2. Usaha jasa konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dari (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum.
  3. Usaha di bidang pariwisata memerlukan Surat Izin Usaha Kepariwisataan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
  4. Usaha di bidang industri memerlukan Surat Izin Usaha perindustrian dari Departemen Perindustrian.

Ketentuan Permojonan Izin Usaha

Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut :

1. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan lingkungan di lokasi tertentu.

Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Prosedur permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) :

  1. Mendapatkan izin dari lingkungan di sekitar perusahaan dan diketahui oleh RT dan RW setempat.
  2. Menyerahkan bukti mendapat izin dari lingkungan ke pemerintah tingkat II untuk proses pembuatan Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  3. Membayar biaya izin dan leges, berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, PERDA Nomor 35/PD/1977 dan PERDA Nomor 09/PD/1986.

Dokumen-dokumen untuk permohonan Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU):

ads stream

  1. Surat permohonan.
  2. Fotokopi KTP permohonan.
  3. Fotokopi IMB sesuai dengan jenis Usaha.
  4. Fotokopi tanda lunas PBB.
  5. Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha.
  6. Surat Keterangan domisili usaha.
  7. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga.
  8. Fotokopi surat tanah.
  9. Surat perjanjian sewa menyewa.
  10. Berita acara pemeriksaan lapangan.
  11. Berita acara rapat pembahasan.

Manfaat yang diperoleh jika memiliki Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), yaitu :

  • Mempermudah permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan.
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank.
  • Sebagai sarana ganti rugi jika sewaktu-waktu terjadi penggusuran tempat.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai Domisili perusahaan. Surat ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan jasa.

Berdasarkan besar kecilnya usaha, untuk Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP dikelasifikasikan menjadi:

  1. SIUP Kecil (Warna Putih), untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 200.000.000,-
  2. SIUP Menengah (warna biru) untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp 200.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-
  3. SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan
    kekayaan bersih di atas  Rp.500.000.000,-
  4. SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang menjual sahamnya pada masyarakat lebih dari 49% dari total saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.

Sementara revisi sebagian Permendag 46 klarifikasi menjadi:

  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP BESAR wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50.000.000,- Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag  46 tdisebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,- masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, kemudian diberikan SIUP MIKRO.

Usaha-Usaha yang wajib memiliki SUrat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah :

  • Perwakilan perusahaan.
  • Perusahaan kecil perorangan.
  • Pedagang keliling, pedangang asongan, pedagang kaki lima.

Untuk mengajukan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pengusaha harus mengajukan SP-SIUP baru kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan dokumen sesuai bentuk badan usaha sebagai berikut :

  1. Untuk Perusahaan Berbentuk PT
    Dokumen yang dibutuhkan yaitu :
    1. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan.
    2. Fotokopi perubahan perusahaan (jika ada).
    3. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Depkumham.
    4. Fotokopi KTP penanggung jawab atau direktur utama perusahaan.
    5. Pas foto penanggung jawab atau direksi utama perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  2. Untuk Perusahaan berbentuk Farma
    Dokumen yang dibutuhkan yaitu :
    1. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan di pengadilan negeri.
    2. Fotokopi KTP pemilik perusahaan atau pengurus perusahaan.
    3. Surat pernyataan dari pemohon SIUP.
    4. Pas foto pemilik atau pengurus perusahaan ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
  3. Untuk Perusahaan Berbentuk CV
    Dokumen yang dibutuhkan yaitu :
    1. Fotokopi akta notaris pendirian CV yang telah didaftarkan di pengadilan negeri.
    2. Fotokopi KTP pemilik CV.
    3. Surat pernyataan dari pemohon SIUP.
    4. Pas foto pemilik atau pengurus CV ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
  4. Untuk Perusahaan berbentuk Perorangan
    Dokumen yang dibutuhkan yaitu :
    1. Fotokopi pemilik perusahaan perseorangan tersebut.
    2. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan.
    3. Foto pemilik ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  5. Untuk Perusahaan berbentuk Perusahaan Daerah
    Dokumen yang dibutuhkan yaitu :
    1. Fotokopi akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
    2. Fotokopi peraturan daerah tentang pendirian atau pembentukan perusahaan Belanda.
    3. Fotokopi surat keputusan pelimpahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 apabila peruasahaan tersebut merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat.
  6. Untuk perusahaan berbentuk Perseroan
    Dokumen yang dibutuhkan yaitu :
    1. Fotokopi peratuan pemerintah tentang penyertaan modal.
    2. Fotokopi akta pendirian perseroan yang dibuat oleh notaris.
    3. Fotokopi surat pendaftaran pendirian pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
    4. Fotokopi berita negara tentang pendirian firma.
    5. Fotokopi berita negara tentang pendirian perseroan terbatas.
    6. Fotokopi pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman.
  7. Untuk Perusahaan yang berbentuk Koperasi
    Dokumen yang dibutuhkan yaitu :
    1. Fotokopi akta notaris pendirian koperasi.
    2. Fotokopi KTP penanggung jawab atau pengurus koperasi.
    3. Surat pernyataan pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi.
    4. Foto penanggung jawab atau pengurus koperasi ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.