Bentuk-Bentuk Badan Usaha dan Penjelasannya

Pengelolaan usaha merupakan kegiatan mengatur usaha yang dijalankan oleh orang atau badan-badan secara teratur dengan mengarahkan segala fasilitas yang ada untuk mencapai tujuan. Kegiatan mengelola usaha biasanya didahului dengan penyusunan perencanaan yang matang, yang kemudian dilanjutkan dengan pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian usaha. Apakah usaha itu bergerak di bidang industri, jasa, atau perdagangan. Sebab untuk masing-masing badan usaha tersebut tentu memerlukan strategi pengelolaan yang berbeda-beda. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Ada beberapa jenis badan usaha, antara lain :

ads stream

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1. Perusahaan Perseorangan ( Sole Proprietorship)

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh perseorangan, yang dalam pengelolaannya dipimpin dan dijalankan oleh perseorangan atau pemilik sendiri. Modal usaha berasal dari pemilik atau dari investor atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Badan usaha perseorangan ini dalam operasinya menjadi tanggung jawab dari pemilik, segala risiko ditanggung oleh pemilik juga.

Ciri-ciri bentuk dari perusahaan perseorangan, antara lain :

  1. Biasanya digunakan untuk jenis usaha rumahan ( home industry).
  2. Biasanya untuk pemula dalam berwirausaha.

Keuntungan bentuk perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :

  1. Administrasi lebih mudah
  2. Lebih fleksibel dalam mengambil keputusan
  3. Mudah menghentikan usaha
  4. Keuntungan atau laba perusahaan menjadi milik pribadi.

Berikut tabel kelebihan dan kelemahan perusahaan perseorangan, sebagai berikut ini :

KelebihanKekurangan
1. Prosedur pendiriannya mudah dan sederhana1. Kemampuan manajemen terbatas.
2. Mudah didirikan dan dibubarkan.2. Risiko ditanggung sendiri.
3. Mudah mengambil keputusan.3. Kecakapan dan keterampilan pimpinan sangat terbatas.
4. Ada kebebasan dalam pengelolaan.4. Modalnya terbatas.
5. Biaya mengurus organisasi relatif lebih kecil.5.Tanggung jawabnya tidak terbatas.
6. Rahasia perusahaan terjamin.6. Kelangsungan hidup usaha kurang terjamin.
7. Keuntungan langsung menjadi hak pemilik.7. Keputusan-keputusan yang diambil terkadang kurang tepat karena diambil oleh satu orang saja.
8. Pengawasan perusahaan langsung terpusat pada satu orang.
9. Mudah mengadakan perubahan dalam pengelolaan usaha.

2. Persekutuan Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang nama dari badan usaha adalah hasil kesepakatan para pendirinya. Dalam proses pendiriannya harus dibuat kesepakatan-kesepakatan bersama dari para pendirinya. Kesepakatan yang dibuat berbentuk akta pendirian usaha yang terdaftar pada kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam berita negara. Adapun ciri-ciri dari persekutuan firma sebagai berikut :

  1. Para sekutu aktif didalam mengelola perusahaan.
  2. Tanggung jawab tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
  3. Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Adapun kelebihan dan kelemahan persekutuan firma antara sebagai berikut :

KelebihanKekurangan
1. Prosedur pendirian relatif mudah.1. Hutang-hutang usaha ditanggung para pemiliknya.
2. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.2. Akibat dari tindakan seorang anggota firma akan melibatkan anggota firma yang lainnya (solider).
3. Sadar pembagian tugas yang sesuai dengan keahlian.3. Kesatuan pendapat kurang dapat dicapai sehingga proses pengambilan keputusan lambat dan kurang tepat.
4. Risiko kerugian dibagi ke beberapa orang pemiliknya.4. Terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan antara pemiliknya.
5. Kemampuan mencari kredit lebih besar.
6. Kontinuitas perusahaan tidak tergantung pada satu orang.

3. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komaditer adalah suatu perkumpulan dimana satu/lebih mengikat diri untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang/beberapa orang anggota lainnya, dengan nama bersama dan mereka adalah pemiliknya. Dengan kata lain, CV itu adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Adapun ciri-ciri persekutuan komanditer antara lain :

  1. Merupakan lanjutan dari firma.
  2. Terdiri dari anggota atau sekutu aktif dan pasif.
  3. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas dan yang lain bertanggung jawab terbatas.
  4. Modal perusahaan dapat ditambah dengan mudah.

Ada 2 macam anggota dalam CV yaitu :

  1. Sekutu pasif adalah pihak yang menyerahkan modalnya untuk dikelola oleh orang lain.
  2. Sekutu aktif adalah pihak yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola modal yang diserahkan kepadanya untuk menjalankan usaha.

Macam-macam persekutuan komanditer antara lain :

  1. Persekutuan Komanditer Asli
    Persekutuan Komanditer asli adalah persekutuan yang dibuat dari perusahaan perseorangan yang ingin menambah modal usahanya dengan memasukkan pihak lain untuk menyerahkan modalnya untuk dikelola dalam usaha yang dijalankannya.
  2. Persekutuan Komanditer Campuran
    Persekutaun Komanditer campuran adalah persekutuan usaha yang dilakukan dengan mengikutsertakan pihak lain untuk menanamkan modalnya tetapi tidak untuk ikut dalam proses pengambilan kebijakan-kebijakan usaha.
  3. Persekutuan Komanditer dalam Saham
    Persekutuan Komanditer dalam Saham adalah suatu persekutuan yang dilakukan karea kebutuhan tambahan modal yang sangat besar sehingga kebutuhan modal tersebut diwujudkan dalam bentuk saham perusahaan dimana penanam modal memiliki tanggung jawab terbatas terhadap usaha yang dijalankan.
KelebihanKekurangan
1. Pendirian relatif mudah.1. Sukar untuk menarik kembali investasinya.
2. Modal yang dikumpulkan lebih banyak.2. Tanggung jawabnya tidak terbatas.
3. Manajemen perusahaan dapat di diversifikasikan.3. Kelangsungan usaha tidak tentu.
4. Kesempatan untuk berkembang lebih besar.4. Harus membayar bunga modal kepada sekutu diam.
5. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.

4. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah suatu usaha yang didirikan dari hasil pengumpulan saham-saham dari para pemegang saham. Setiap orang dapat memiliki saham tersebut. Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya. Proses pendiriannya cukup sulit karena harus melalui beberapa tahapan tertentu sesuai dengan peraturan yang ada. Pendiriannya harus lewat akta notaris dan harus mendapat ijin dari menteri kehakiman dan diumumkan dalam berita negara. Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang memiliki batasan pemisahan kekayaan atau modal dari harta pribadi pemiliknya. Adapun ciri-ciri perseroan terbatas antara lain :

  1. Perseroan atas saham yang ditanamkan.
  2. Tanggung jawab seluruh anggota terbatas.
  3. Karena saham-sahamnya mudah diperjualbelikan, maka persero dapat menjual saham jika membutuhkan uang tunai.
  4. Kedudukannya sebagai badan hukum.

Macam-macam saham perseroan terbatas antara lain :

  1. Saham biasa (common stock) adalah saham yang hanya memiliki hak suara dan akan mendapat dividen jika perseroan tersebut mendapatkan laba atau keuntungan.
  2. Saham istimewa (preferred stock) adalah saham yang memiliki hak suara dan juga hak istimewa tertentu, yaitu :
    • Hak untuk didahulukan dalam pembagian dividen.
    • Hak untuk menerima dividen secara kumulatif dari dividen sebelumnya yang belum diambil.
    • Hak untuk menerima kekayaan lebih dari saham biasa jika suatu saat perusahaan perseroan tersebut dilikuidasi.
  3. Saham pendiri (founder stock) adalah saham yang diberikan kepada para pendiri usaha perseroan karena jasa-jasanya dalam pendirian usaha perseroan terbatas tersebut.
  4. Saham bonus (bonus stock) adalah asham yang berasal dari kumulatif keuntungan yang sangat besar dari masa lalu, sehingga terdapat cadangan dana yang besar.

Kelebihan dan kelemahan perseroan terbatas yaitu :

KelebihanKelemahan
1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin1. Biaya pendirian relatif besar.
2. Tanggung jawab terbatas.2. Kurangnya komunikasi antara pemegang saham.
3. Pengelolaan usaha lebih efisien.3. Tidak ada rahasia mengenai penjualan saham.
4. Kebutuhan modal lebih besar dan mudah terpenuhi.
5. Saham dapat diperjualbelikan.

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, bekerjasama dengan sukarela demi meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan berbagai usaha yang dilakukan. Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Adapun sumber modal koperasi berasal dari :

  1. Simpan pinjam para anggota.
  2. Kredit bank pemerintah dan nonbank.
  3. Sisa hasil usaha.
  4. Lembaga-lembaga ekonomi dan nonekonomi swasta.

Landasan kerja koperasi Indonesia yaitu :

  1. Landasan idiil yaitu Pancasila
  2. Landasan mental yaitu setia kawan dan kesadaran kepribadian
  3. Landasan struktural yaitu UUD 1945 dengan landasan geraknya adalah pasal 33 beserta penjelasannya.
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.