Awal mulanya istilah Bank berada di Negara Romawi dan Yunani kuno. Bank sebagaimana pada waktu itu disebut Banca ( meja kursi ) sebagai tempat penukaran uang asing bagi para pedagang yang mau berdagang ke luar negeri. Setelah kembali dari luar negeri mereka akan menyimpan kembali ke Banca tersebut. Maka fungsi Banca tidak hanya sebagai tempat penukaran tetapi juga sebagai tempat menyimpan uang. Lalu berkembang bagi para pedagang yang tidak punya modal bisa pinjam ke Banca dan mengembalikan dengan menambah bunga. Jadilah fungsi Banca bertambah menadi sebagai tempat untuk meminjam uang. Kemudian Banca terkenal dengan nama Bank di italia dan prancis kemudian berkembang ke seluruh penjuru dunia termasuk di indonesia.
ads stream
Daftar Isi
Pengertian Bank
Di masing-masing negara, Bank diatur dengan peraturan negaranya sendiri-sendiri. Termasuk Indonesia, bank diatur dengan undang-undang perbankan yaitu Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,Pengertian Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 setelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara umum, bank mempunyai lima macam fungsi, antara lain :
- Lembaga yang mengatur peredaran uang.
- Lembaga yang menyalurkan kredit atau pinjaman.
- Sebagai tempat penyimpanan uang.
- Lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang.
- Sebagai tempat penukaran mata uang asing.
Menurut pasal 4 Undang-Undang no.7 tahun 1992, Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Jenis-Jenis Bank
Berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu :
1. Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Sentral disebut juga banknya para bank (the bankers of bank). Di indonesia, contoh bank sentral adalah Bank Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia bertugas untuk mengelola tiga bidang yaitu Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan tunggal dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Tugas pokok Bank Indonesia :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan Moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran pembayaran.
- Mengatur dan Mengawasi Bank-bank Umum.
Tugas pokok Bank Indonesia diatur dengan Undang-Undang No.13 Tahun 1968 yaitu :
- Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam melaksanakan Tugasnya Bank Indonesia mempunyai wewenang :
- Dibidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian kredit dalam rekening-koran kepada Pemerintah oleh Bank Sentral hanya dilakukan dalam batas-batas Anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan jaminan kertas perbendaharaan. Permintaan kredit yang melebihi batas-batas tersebut diatas hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ini berarti bahwa Bank Sentral diberi wewenang untuk menolak permintaan kredit dari Pemerintah sebelum Anggaran tambahan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan sekarang ini, maka dalam Undang-undang ini batas-batas terhadap pemberian kredit dalam rekening-koran kepada Pemerintah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Apabila keadaan ekonomi dan keuangan berubah sedemikian rupa hingga dapat diusahakan kembali adanya kestabilan moneter maka batas-batas dalam pengendalian pembelian kredit kepada Pemerintah ini perlu ditinjau kembali. - Di bidang perkreditan.
Bank Sentral dan perbankan pada umumnya diwajibkan mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana kredit. Rencana kredit tersebut disusun oleh Bank Sentral untuk diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka penyusunan rencana moneter.
Sebagai bangkers bank, Bank Sentral dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk tujuan peningkatan produksi dan lain-lain sesuai dengan program Pemerintah, sedangkan sebagai lender of last resort Bank Sentral dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan- kesulitan likwiditas yang dihadapinya dalam keadaan darurat.
Dalam hal ini pemberian kredit yang diberikan oleh Bank Sentral, dilakukan dalam rangka program Pemerintah dan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh rencana kredit dari tahun yang bersangkutan.
Disamping itu Bank Sentral mempunyai wewenang untuk menetapkan batas-batas kwantitatif dan kwalitatif dibidang perkreditan bagi perbankan, satu dan lain dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. - Dibidang devisa.
Dalam menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Sentral menyusun rencana devisa dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha-usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likwiditas dan solvabilitas internasional.
Rencana devisa tersebut diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka penyusunan rencana moneter.
Untuk keperluan ini Bank Sentral antara lain menetapkan dan memelihara cadangan minimum dibidang devisa dalam pertandingan yang layak terhadap kewajiban internasional. Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang menunjukkan turunnya cadangan devisa dan emas milik Negara dibawah cadangan minimum, maka Bank mendahului Keputusan Pemerintah tentang hal ini wajib mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neraca pembayaran tersebut. - Dibidang pembinaan dan pengawasan Bank.
Bank Sentral berkewajiban pula untuk membina dan mengawasi perbankan di Indonesia, baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan penjagaan likwiditas dan solvabilitas bank maupun dan sudut moneter dengan jalan pengaturan dan pengawasan terhadap pemberian kredit bank.
Kewajiban tersebut diatas dilakukan dalam rangka usaha perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan.
2. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang memberi pinjaman kepada masyarakat untuk menjalankan berbagai macam usaha, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, pertenakan, perindustrian, dan pertambangan.
Tugas pokok bank umum :
- Menerima Deposito.
- Memberikan Kredit kepada Para Pengusaha / Masyarakat.
- Melayani Jasa Penukaran Uang Asing.
- Melayani Jasa Pembayaran Gaji PNS, TNI/Polri, dan BUMN.
- Melayani Jasa Pembayaran Rekening Telepon, Listrik, dan lain-lain.
- Melayani Jasa Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH_.
- Jasa Penagihan Utang (INKASO).
- Jasa Pengiriman Uang/Transfer.
- Jasa Penyimpanan Surat Berharga.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Pasal 10 :
- melakukan penyertaan modal.
- melakukan usaha perasuransian.
- melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha.
Contoh Bank Umum di Indonesia :
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Danamon
- Bank Permata
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank MayBank Indonesia
- Bank Panin
- Bank CIMB Niaga
- Bank UOB Indonesia
- Bank OCBC NISP
- Bank Artha Graha Internasional
- Bank Bumi Artha
- Bank HSBC Indonesia
- Bank JTRUST Indonesia
- Bank Mayapada International
- Bank of India Indonesia
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Mestika Dharma
- Bank Shinhan Indonesia
- Bank Sinarmas
- Bank Maspion Indonesia
- Bank Ganesha
- Bank ICBC Indonesia
- Bank QNB Indonesia
- Bank Woori Saudara Indonesia
- Bank Mega
- Bank KB Bukopin
- Bank Syariah Indonesia
- Bank Keb Hana Indonesia
- Bank MNC Internasional
- Bank Raya Indonesia
- Bank SBI Indonesia
- Bank Mega Syariah
- Bank Index Selindo
- Bank Mayora
- Bank China Construction Bank Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Bank Resona Perdania
- Bank Mizuho Indonesia
- Bank Capital Indonesia
- Bank BNP Paribas Indonesia
- Bank ANZ Indonesia
- Bank IBK Indonesia
- Bank Aladin Syariah
- Bank CTBC Indonesia
- Bank Commonwealth
- Bank BTPN
- Bank Victoria Syariah
- Bank Jabar Banten Syariah
- Bank Bisnis Internasional
- Bank Jasa Jakarta
- Bank Neo Commerce
- Bank Digital BCA
- Bank Nationalnobu
- Bank Ina Perdana
- Bank Panin Dubai Syariah
- Bank Prima Master
- Bank KB Bukopin
- Bank Sahabat Sampoerna
- Bank Oke Indonesia
- Bank Amar Indonesia
- Bank SeaBank Indonesia
- Bank BCA Syariah
- Bank Jago
- Bank BTPN Syariah
- Bank Multiarta Sentosa
- Bank Fama Internasional
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Victoria International
- Bank Allo Indonesia
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka. Tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk fokus melayani masyarakat, khususnya masyarakat di daerah pelosok dan terpencil yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum. Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR):
- Memberikan Kredit terutama masyarakat golongan ekonomi lemah.
- Ikut mempercepat modernisasi Desa.
- Menolong Masyarakat dari rentenir atau tukang ijon, pelepas uang lainnya.
Menurut pasal 14 Undang-Undang no.7 tahun 1992 BPR dilarang melakukan kegiatan usaha :
- menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
- melakukan penyertaan modal;
- melakukan usaha perasuransian;
- melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha.
Kini, BPR terus bekembang mengikuti pergerakan zaman. Jumlahnya pun sudah mencapai 1.558 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia. Posisi BPR pun kian strategis. Selain merupakan lembaga intermediasi yang sesuai dengan Undang-undang perbankan, BPR juga merupakan lembaga keuangan yang diatur dan diawasi ketat oleh otoritas jasa keuangan (OJK). BPR juga memiliki karakteristik yang spesifik sehigga memungkinkan bagi BPR untuk menjangkau dan melayani UMKM dan masyarakat pedesaan. Berikut beberapa contoh BPR :
- Bank UGM.
- BPR Lugas Ganda.
- BPR Danamas Belu.
- Bank Arta Yogyakarta.
- BPR Sinar Mulia Papua.
- BPR Artha Budaya.
- BPR Tridarma Putri.
- BPR Dinas Jagad.
- BPR Sewu Bali.
- Bank Central Pitoby.
- BPR Timor Raya Makmur.
- BPR Pusaka.
- BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang.
Produk Bank
Produk bank dapat dikelompokan ke dalam 3 jenis, antara lain :
- Kredit Pasif
Kredit Pasif artinya bank berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Cara bank menghimpun dana dari masyarakat bisa melalui:- Tabungan, yaitu simpanan yang penarikannya tidak terkait jangka waktu tertentu.
- Giro.
- Deposito Berjangka, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu.
- Sertifikat Deposito.
- Kredit Aktif
Kredit artinya bank berfungsi sebagai penyalur dana kepada masyarakat. Cara bank menyalurkan dan kepada masyarakat bisa melalui :- Kredit dengan jaminan surat berharga.
- Kredit askep yaitu pinjaman kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel.
- Kredit rekening koran.
- Letter of Credit (LC).
- Jasa keuangan lain
Bank juga menyediakan jasa di bidang keuangan, antara lain:- Pengiriman uang.
- Melakukan inkaso (mengalih surat utang/wesel kepada pihak lain).
- Menerbitkan kartu kredit.
- Mendiskondo (menjamin jual beli surat berharga).
- Mengeluarkan traveler check.