Pengertian Perjanjian
Menurut pasal 1313 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ), perjanjianadalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut R Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Surat Perjanjian sendiri mencakup banyak hal salah satunya untuk Jual Beli Rumah beserta Tanah.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah merupakan dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli yang di dalamnya memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi penjualan dan pembelian tanah dan bangunan rumah. Sebelum membuat surat perjanjian jual beli rumah, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat atau mesepakati perjanjian jual beli rumah tersebut antara lain :
- Harga dan cara pembayaran
- Cara Pembayaran
- Jaminan
- Penyerahan
- Peralihan Hak Kepemilikan
- Balik Nama
- Biaya-Biaya
- Jangka Waktu Perjanjian
- Penyelesaian Perselisihan
Dan perlu diingat karena surat ini memiliki kekuatan hukum maka diperlukan materai sebesar Rp6000 disetiap penandatanganan. Dan juga sebaiknya perjanjian paling sedikit dibuat rangkap 2 untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan masing masing surat perjanjian diberi materai. Berikut contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Resmi yang bisa anda gunakan :
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Resmi
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Perjanjian ini dibuat pada hari _______ , tanggal ______ oleh dan antara :
- Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. - Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan lebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan berkehendak menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
Sebudang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan _______ Nomor _____ seluas _____m2 ( ____ meter persegi ) dengan serifiakat Hak Guna Bangunan Nomor ______ Desa ______ Kecamatan _______ Kabupaten _______ Gambar Situasi Nomor ______ tertanggal _______, selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan.
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Rumah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan disetujui oleh Kedua Belah Pihak dengan total harga Rp ________ ( _______ Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- Harga Tanah Rp ________ ( _______ Rupiah ).
- Harga Bangunan Rumah Rp ________ ( _______ Rupiah ).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- PIHAK KEDUA membayar sebesar Rp ________ ( _______ Rupiah ) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA, pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
- Sisa harga Tanah dan Bangunan sebesar Rp ________ ( _______ Rupiah ) harus dibayar oleh PIHAK KEDUA paling lambat ________ (_________) hari sejak surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual / dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belim dijual kepada orang lain, dan tentang hal itu baik sekarang maupun dikemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai ha katas apa yang dipindahhkan haknya ini dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lainnya mengenai hal-hal tersebut.
ads stream
Pasal 4
PENYERAHAN
- Pihak PERTAMA berjanji akan menyerahkan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong selambat-lambatnya ____ hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga Tanah dan Bangunan sebagai mana dimaksud pada Pasal 2 Ayat 2 Perjanjian ini.
- Penyerahan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam 1 disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal 5
PERIHAL HAK KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanginya Perjanjian ini, maka Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BALIK NAMA
- Biaya pengurusan balik nama atas kepemilikan ha katas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
- Dalam proses pengurusan balik nama, PIHAK PERTAMA berjanji dan menyatakan bersedia Bersama PIHAK KEDUA menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, serta menandatangani Surat-Surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PASAL 7
BIAYA-BIAYA
- PIHAK PERTAMA menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan ha katas Tanah dan Bangunan tersebut di atas seperti pajak, iuran dan pungutan lainnya yang berhubungan dengan Tanah dan Bangunan di atas sebelum diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
- Setelah Penyerahan Tanah dan Bangunan sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2, maka segala macam pajak, iuran dan pungutan yang berhubgungan dengan Tanah dan Bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya salah satu pihak, atau karena sebab apapun juga, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah didak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan __________.
Demikianlah Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dan ditandatangani di ______ pada tanggal sebagaimana disebut di awal Perjanjian, serta ditandatangani oleh Para Pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi, serta dibuat rangkap dua dengan materai cukup sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Saksi-saksi
____________
Download Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ( Doc Word )
Berikut file document Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang sudah kami susun rapi siap untuk anda download dan bisa digunakan secepat mungkin :
Baca Juga :
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Resmi
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah Resmi
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Resmi