Pengertian Perjanjian
Menurut pasal 1313 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ), perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut R Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Surat Perjanjian sendiri mencakup banyak hal salah satunya adalah tentang Perjanjian Kerjasama Usaha.
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha tidak boleh dibuat sembarangan / asal-asalan, karena surat tersebut akan menjadi bukti antara kedua belah pihak agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam perjanjian berlangsung. Sebelum membuat surat perjanjian Kerjasama Usaha, ada komponen yang harus diperhatikan dalam membuat atau mesepakati Perjanjian Kerjasama Usaha tersebut yang dimasukan dalam pasal-pasal yang dicantumkan kedalam surat antara lain :
- Permodalan
- Pembagian Modal
- Keuntungan
- Pengembalian Modal
- Pelanggaran
- Pembatalan Kerjasama
- Kegagalan Usaha
- Penyelesaian Perselisihan
Contoh Surat Perjanjian Perjanjian Kerjasama
PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Perjanjian ini dibuat pada hari _______ , tanggal ______ oleh dan antara :
- Nama :
No KTP :
Alamat :
No Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. - Nama :
No KTP :
Alamat :
No Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Sebelumnya Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bekerjasama membuat Usaha Website Blogging yang selanjutnya disebut Website.
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan berikut ini:
Pasal 1
PERMODALAN
Memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat membangun usaha Website dengan mengalokasikan dana sebagai modal sebesar Rp ________ ( ____________ Rupiah ).
Pasal 2
PEMBAGIAN MODAL
Bahwa modal yang tertera pada pasal 1 di terima dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang dimana pembagian modalnya masing masing 50%. Sehingga Para Pihak menyerahkan uang modal sebesar Rp _________ ( _________ Rupiah).
Pasal 3
KEUNTUNGAN
- Bahwa keuntungan yang nantinya akan di terima akan dibagi sama rata antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Pembagian keuntungan untuk awal pembukaan usaha Website akan dibagi jika sudah berjalan selama tiga bulan. Kemudian selanjutnya keuntungan akan dibagi setiap bulannya ke masing masing Para Pihak.
ads stream
Pasal 4
PENGEMBALIAN MODAL
Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka modal yang diberikan masing-masing pihak pada awal pembukaan Website akan di kembalikan dengan jumlah yang sama yaitu Rp __________ ( ____________ Rupiah ) kepada masing-masing Pihak.
Pasal 5
PELANGGARAN
Pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA antara lain melakukan tindakan mengubah nota pembelian, menggunakan usaha Website untuk kepentingan Pribadi, Korupsi ( penyelinapan uang ) usaha Website dan tindakan lain yang dapat merugikan usaha Website.
Pasal 6
PEMBATALAN KERJASAMA
Berdasarkan Pasal 5, bahwa jika hal-hal pelanggaran yang telah disebutkan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA maka perjanjian kerjasama ini menjadi tidak sah dan batal. Maka secara langsung perjanjian usaha website ini dibatalkan dan Pihak yang melakukan pelanggaran wajib mengembalikan modal yang sudah diberikan Pihak Lain. Selain itu juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Pasal 7
KEGAGALAN USAHA
Telah disepakati bahwa jika dikemudian hari terjadi bangkrut atau pailit maka resiko yang timbul akan menjadi tanggung jawab antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah didak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan __________.
Demikianlah Perjanjian Kerjasama Usaha ini dibuat dan ditandatangani di ______ pada tanggal sebagaimana disebut di awal Perjanjian, serta ditandatangani oleh Para Pihak dan dibuat rangkap dua dengan materai cukup sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Download Contoh Surat Perjanjian Kerjasama ( Doc Word )
Berikut file document ( microsoft word ) Contoh Surat Perjanjian Kerjasama yang sudah kami susun rapi siap untuk anda download dan bisa digunakan :