(DOC) Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Resmi

Pengertian Perjanjian

Menurut pasal 1313 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ), perjanjianadalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut R Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Surat Perjanjian sendiri mencakup banyak hal salah satunya untuk Sewa Menyewa Rumah ( tanah dan bangunan ).

Surat Perjanjian Sewa Rumah tidak boleh dibuat sembarangan / asal-asalan, karena surat tersebut akan menjadi bukti antara kedua belah pihak agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam perjanjian berlangsung. Sebelum membuat surat perjanjian sewa rumah, ada komponen yang harus diperhatikan dalam membuat atau mesepakati perjanjian sewa tanah tersebut antara lain :

  1. Pihak Yang Terlibat
  2. Jangka Waktu
  3. Keperluan
  4. Biaya
  5. Penyerahan
  6. Peraturan
  7. Kesepakatan
  8. Kewajiban
  9. Jaminan
  10. Pemutusan Perjanjian
  11. Jangka Waktu Perjanjian
  12. Penyelesaian Perselisihan

Dan perlu diingat karena surat ini memiliki kekuatan hukum maka diperlukan materai sebesar Rp6000 disetiap penandatanganan. Dan juga sebaiknya perjanjian paling sedikit dibuat rangkap 2 untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan masing masing surat perjanjian diberi materai. Berikut contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Resmi yang bisa anda gunakan :

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Perjanjian ini dibuat pada hari _______ , tanggal ______ oleh dan antara :

  1. Nama :
    No KTP :
    Pekerjaan :
    Alamat :
    Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  2. Nama :
    No KTP :
    Pekerjaan :
    Alamat :
    Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan telah menyewakan kepada PIHAK KEDUA yang telah menerima sewa dari PIHAK PERTAMA berupa : Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan ______ Nomor ______ seluas _______ dengan sertifikat Hak Milik ________ Desa _______.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatan diri dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

Sewa menyewa ini dilangsungkan dalam jangka waktu ______ tahun, dan akan dimulai pada hari ____, tanggal ______ demikian akan berakhir pada hari ____, tanggal ______.

PASAL 2

Harga sewa jangka waktu selama ________ tahun tersebut sebesar _____. Jumlah uang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum penandatanganan Perjanjian ini. Untuk penerimaan uang, Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda penerimaannya.

PASAL 3

PIHAK KEDUA telah menerima apa yang disewanya tersebut dalam keadaan terpelihara baik. Dan, oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula.

PASAL 4

Selama persewaan ini berlangsung PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa yang disewakan tersebut. Bisa disebabkan oleh kebakaran, gempa bumi, retakan pada dinding atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut dan hal-hal lainnya di luar kesalahan PIHAK KEDUA atau bencana alam pada umumnya.

PASAL 5

PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya sendiri, tidak menjadi jaminan sesuatu utang, dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dan atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai ha katas apa yang disewakan tersebut. Karenanya, PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut.

PASAL 6

Perjanjian Sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal 1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu meninggal dunia atau dipindahtangankannya secara bagaimanapun atas apa yang disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.

Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir. Sedang, dalam hal bangunan tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.

PASAL 7

Pembayaran rekening telepon, air selama sewa menyewa ini berlangsung, dibebankan kepada PIHAK KEDUA. Sedangkan, pajak wajib tetap dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 8

PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan atau penambahan-penambahan pada ruangan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut. Dengan kententuan jangak waktu persewaan ini berakhir, maka segala perubahan dan atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.

PASAL 9

ads stream

PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara apa yang disewanya tersebut dengan sewajarnya , atas biaya sendiri, termasuk pengecatan dinding yang menurut PIHAK KEDUA perlu dilakukan.

Penjagaan kebersihan tempat air, pembuangan air harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan atas biaya ______.

PASAL 10

PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan apa yang disewanya tersebut untuk keperluan yang lain, selain daripada untuk __________.

PASAL 11

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan dengan cara apapun juga mengulang sewakan atau mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 12

PIHAK KEDUA diwajibkan atas perongkosannya sendiri memenuhi segala ketentuan dari yang berwenang mengenai orang yang menjalankan suatu usaha atau mendiami sesuatu rumah berserta pekarangannya.

PASAL 13

Dalam hal salah satu pihak berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam Pasal 1 dari akta ini, maka kehendaknya itu harus diberitahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya, dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu sewa tersebut berakhir.

PASAL 14

Bilamana sewa menyewa ini belum berakhir, PIHAK KEDUA memutuskan persewaan tersebut, maka PIHAK KEDUA tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai, dan menjadi miliknya PIHAK PERTAMA yang tidak dapat ditagih kembali oleh PIHAK KEDUA, dan dianggap sebagai ganti rugi karena berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 15

Jika kalau persewaan ini berhenti, karena habis jangka waktunya dan tidak dilanjutkan ( disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal 13 tersebut, maka PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong ( tiak dihuni oleh siapapun juga ).

Jika PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka PIHAK KEDUA dianggap lalai. Dan kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan tersebut, sehingga tidak diperlukan terguran dengan surat juru sita atau surat-surat semacam itu. Maka, untuk tiap-tiap hari kelalaiannya PIHAK KEDUA dikenakan ganti rugi sebesar yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas kepada dan di tempat / di Kantor PIHAK PERTAMA serta dengan kuitansi dari PIHAK PERTAMA atau wakilnya yang sah.

PASAL 16

Tanpa mengurangi apa yang tersebut di atas dalam Pasal 14, tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA sekarang ini juga untuk nanti pada waktnya, yaitu dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong beserta kunci selengkap-lengkapnya pada waktu persewaan ini berakhir, memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak substitusi dan asumsi untuk:

  1. Mengeluarkan PIHAK KEDUA dan atau pihak lainnya yang menepati bangunan tersebut.
  2. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat didalam bangunan tersebut, baik kepemilikan PIHAK KEDUA maupun kepemilikan pihak lain.
  3. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan kententuan sub (1) dan (2) tersebut.
  4. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewakan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya.

PASAL 17

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah didak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan __________.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada tanggal yang sudah disebutkan diawal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

____________ ___________

SAKSI-SAKSI

___________

* Template surat perjanjian ini dibuat oleh Nekopencil.com

Download Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah ( Doc Word )

Berikut file document Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang sudah kami susun rapi siap untuk anda download dan bisa digunakan :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [19.14 KB]

Baca Juga :
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Resmi
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Resmi
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah Resmi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.