Proposal : Pengertian, Jenis, Struktur, dan Contohnya

Apa itu proposal? Proposal adalah usulan rencan kerja yang disusun secara sistematis dan terperinci untuk suatu kegiatan yang bersifat formal. Suatu kegiatan yang perlu dibuatkan sebuah proposal bila kegiatan itu perlu persetujuan atau dukungan dari pihak lain. Contohnya :

  • Karang taruna akan mengadakan berbagai kegiatan (pentas seni, pertandingan olah raga, atau lainnya alam rangka peringatan HUT RI, karang taruna perlu membuat proposal untuk persetujuan dan dukungan dari kepala desa atau pejabat setempat.
  • Suatu masyarakat akan membangun tempat ibadah.
  • OSIS akan mengadakan peringatan Hari Pendidikan dengan berbagai lomba, OSIS perlu membuat proposal untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dari kepala sekolah dan lain-lain.

Proposal dapat dibedakan dalam 3 bentuk yaitu :

  1. Proposal bentuk formal
  2. Proposal bentuk semi formal
  3. Proposal non formal

Struktur Proposal bentuk formal sekurang kurangnya terdiri dari atas 3 bagian utama yaitu :

  1. Bagian Pendahuluan
    1. Sampul
    2. Halaman judul
    3. Kata pengantar
    4. Abstrak (ikhtisar)
    5. Daftar isi
    6. Penegasan permohonan
  2. Bagian isi proposal
    1. Latar belakang
    2. Pembatasan masalah
    3. Dasar pemikiran
    4. Susunan panitia
    5. Biaya
  3. Bagian Penutup
    1. Daftar pustaka
    2. Lampiran
    3. Tabel

Sedangkan untuk proposal semi-formal dan non-formal merupakan variasi dari bentuk proposal formal karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu atau tidak selengkap seperti proposal berbentuk formal. Dan juga bahasa yang digunakan dalam penyusunan proposal harus bahasa baku dan efektif.

Contoh Proposal Kegiatan Diskusi

PROPOSAL
DISKUSI BERSAMA
“KOREKSI TERHADAP UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP”
OSIS SMK NEGERI KASIMAN

  1. Latar Belakang

Bencana yang menimpa bangsa indonesia (kebakaran hutan, tanah longsor, dan banjir) bukannya berkurang dari tahun ke tahun. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memprediksikan nahwa bangsa ini akan tetap dihantui bencana di tahun 2021 ini. Pemerintah seharusnya semakin bijak dalam membuat kebijakan-kebijakan yang sehubungan dengan lingkungan hidup karena rusak ataupun terpeliharanya lingkungan hidup di bangsa ini terkait dengan kebijakan-kebijakan tersebut.

Banyak kasus yang dapat kita jumpai yang mencerminkan kurangnya kepedulian pemerintah terhadap kelestarian lingkungan hidup. Sebagai contoh, penebangan hutan tanpa mempedulikan jeda tebang dan pengeksporan pasir laut tanpa mempedulikan rusaknya ekosistem di sekitarnya.

ads stream

Akankah kita akan membiarkan semua ini terjadi? Usaha apakah yang dapat kita lakukanuntuk ikut memelihara lingkungan hidup kita?

  1. Tujuan
    1. Melakukan koreksi ulang terhadap kebijakan pemerintah yang mengeksploitasi lingkungan.
    2. Mencari solusi agar lingkungan hidup tetap lestari.
    3. Mendesak pemerintah untuk mencabut undang-undang yang mengeksploitasi lingkungan.
  2. Ruang Lingkup

Permasalahan lingkungan sangat luas dan berkaitan dengan bermacam-macam aspek kehidupan. Diskusi ini hanya berfokus pada pembahasan koreksi terhadap undang-undang lingkungan hidup.

  1. Pelaksanaan
    1. Waktu : Senin, 30 Mei 2021
    2. Tempat : Aula SMK Negeri Kasiman
    3. Peserta : Siswa-Siswi SMK Negeri Kasiman
    4. Pembicara :
      1. Vandra Septian
      2. Bapak Puji
      3. Zuli Iswanto
      4. Saiful Anam
  2. Susunan Acara

(terlampir)

  1. Rencana Anggaran

(terlampir)

  1. Susunan Panitia

(terlampir)

  1. Penutup

Demikian proposal kegiatan Diskusi Bersama “Koreksi Terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup” sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup di negeri tercinta ini.

Download Contoh Proposal Diskusi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.