Surat Perjanjian : Pengertian, Syarat dan Contoh

Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mempunyai kebutuhan masing-masing yang dapat dicapainya sendiri. Namun kadang manusia harus berkerja sama dengan pihak lain. Kerja sama antar manusia ini dituangkan dalam bentuk perjanjian yang menimbukan perikatan antar kedua pihak.

ads stream

Perjanjian

Pengertian Perjanjian

Menurut pasal 1313 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ), perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut R Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, mendefinisikan perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Dengan adanya perjanjian, maka adanya perikatan antara masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian untuk melaksanakan hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak berlaku sama seperti Undang-Undang dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.

Hukum Perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Ketertiban Umum dan Kesusilaan. Selain memperhatikan Undang-Undang, Ketertiban Umum dan Kesusilaan, para Pihak harus juga memperhatikan syarat- syarat sahnya suatu perjanjian.

Syarat-syarat Sah Perjanjian

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

  1. Sepakat Mereka yang Mengikatkan Dirinya.
    Sepakat yang bukan diperolah karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Sebagai contoh, jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
    KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:
    1. Belum Dewasa ( umur 21 tahun atau belum menikah)
    2. Berada di bawah pengampuan ( orang sakit jiwa, daya pikir rendah)
  3. Suatu hal tertentu.
    Suatu hal tertuntu yang dimaksud adalah objek yang diatur dalam suatu perjanjian ukup jelas atua setidaknya dapat ditentukan. Misalnya perjanjian jual beli tanah harus disebutkan letak, luas tanah yang harus diperjanjikan.
  4. Suatu sebab yang halal.
    Suatu sebab yang halal dimaksudnkan isi dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, Ketertiban Umum dan Kesusilaan.

Asas Hukum Perjanjian

Terdapat asas-asas hukum Perjanjian yang penting dikatikan dengan terjadinya, isi dan akibat dari suatu perjanjian, antara lain :

  1. Asas Kebebasan Berkontrak
    Kebebasan Berkontrak adalah kebebasan untuk mengadakan perjanjian apa saja selama tidak melanggar Undang-Undang, Ketertiban Umum dan Kesusilaan.
  2. Asas Konsensualisme
    Bentuk asas konsensualisme adalah suatu perjanjian yang dibuat seara tertulis, salah satunya dengan adanya pembubuhan tanda tangan dari para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
  3. Asas Kepastian Hukum
    Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuat. Perjanjian yang sah mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para Pihak yang melakukan Perjanjian.
  4. Asas Kepribadian
    Asas kepribadian adalah asas yang menentukan ketika seseorang membuat perjanjian dengan orang lain, maka yang terikat di dalam perjanjian tersebut hanyalah para pihak yang membuatnya saja.
  5. Asas Itikad Baik
    Asas itikad baik merupakan Pembuatan dan pelaksanaan perjanjian harus tidak merugikan satu sama lain dan harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

Akibat Hukum Perjanjian

Akibat Hukum Perjanjian merupakan pelaksanaan dari isi perjanjian itu sendiri yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kewajiban dari pihak pertama merupakan hak bagi pihak kedua dan juga sebaliknya, kewajiban pihak kedua merupakan hak bagi pihak pertama.

Bentuk Perjanjian

Perjanjian sendiri ada dalam 2 bentuk yaitu perjanjian otentik dan perjanjian di bawah tangan.

Perjanjian Otentik

Dalam pasal 1868 KUH Perdata bahwa Perjanjian Otentik adalah suatu perjanjian yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa dimana perjanjian itu dibuat. Dari Pasal 1868 KUH Perdata perjanjian Otentik haru memenuhi persyaratan berikut :

  1. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  2. perjanjian harus dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu.
  3. Perjanjian harus dibuat oleh pejabat umum.
  4. Perjanjian harus dibuat di wilayah kerja pejabat yang bersangkutan.

Perjanjian Di Bawah Tangan

Perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat sendiri antara kedua belah pihak tanpa melibatkan pejabat notaris/ yang berwenang untuk itu. Umumnya perjanjian dibawah tangan bisa dibuat oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak.

Susunan Surat Perjanjian

Untuk menyusun suatu perjanjian yang baik dan benar, para pihak pembuat perjanjian harus memiliki persiapan perencanaan terlebih dahulu. Sebaiknya, penyusunan perjanjian dimulai sebelum negosiasi dilakukan agar segala kepentingan dan keinginan para pihak bisa tertampung seluruhnya dalam surat perjanjian tersebut. Penyusunan suatu perjanjian meliputi beberapa tahap, sejak dari perencanaan sampai dengan penyusunan isi perjanjian.

Tahap – tahap penyusunan perjanjian pada umumnya adalah sebagai berikut ini :

  1. Tahap Pra Perjanjian
    • Negosiasi, dimana para pihak melakukan upaya untuk mencapai kesepakatan dari pihak satu dengan pihak lainnya.
    • Nota Kesepakatan (MoU) merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. MoU sangat penting sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan pembuatan perjanjian.
  2. Tahap Penyusunan Perjanjian
    Penyusunan Perjanjian harus dilakukan dengan cermat dan teliti untuk mendapatkan seluruh keinginan para pihak. Di samping itu harus memperhatikan segi hukum dan tata bahasa perjanjian agar dapat dengan mudah di tafsirkan oleh pihak lainnya.
    Tahapan penyusunan perjanjian terdiri dari :
    • Penulisan draf awal
    • Perbaikan draf
    • Penulisan draf perjanjian akhir
  3. Tahap Pasca Perjanjian
    Setelah tahap penyusunan perjanjian, tahap paling penting dari perjanjian adalah pelakasanaan isi perjanjian tersebut. Para Pihak harus memenuhi hak dan kewajiban mereka masing masing yang sudah tertuai dalam surat perjanjian yang telah dibuat.

Contoh-ontoh Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil

Berikut contoh surat perjanjian sewa menyewa mobil atau kendaraan :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [18.10 KB]

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Berikut contoh perjanjian kerjasama usaha resmi :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [17.72 KB]

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang

Berikut contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa di download :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [18.14 KB]

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Berikut contoh surat perjanjian sewa rumah resmi yang bisa anda download :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [19.14 KB]

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Berikut contoh surat perjanjian sewa tanah resmi yang bisa anda download :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [18.20 KB]

Contoh Perjanjian Jual Beli Rumah

Berikut contoh perjanjian jual beli rumah resmi yang bisa anda download :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [18.14 KB]

Contoh Perjanjian Jual Beli Tanah Resmi

Berikut contoh perjanjian jual beli tanah resmi yang bisa anda download :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [25.60 KB]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.