Perusahaan Efek adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter), dan Manajer Investasi. Perusahaan efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha dari ketiga kegiatan tersebut, namun dapat juga melakukan beberapa kegiatan atau bahkan ketiga kegiatan usaha tersebut. Perusahaan Efek dibagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan sekuritas dan manajer investasi.
Perusahaan Sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin dari OJK sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi (Underwriter) atau kegiatan lain sesuai ketentuan Pengawas Pasar Modal.
Daftar Sekuritas di Indonesia
ads stream
Berikut Daftar Sekuritas Yang Beroperasi di Indonesia :
*DISCLAIMER
Informasi Sekuritas diatas adalah informasi yang didapatkan dari Website Bursa Efek Indonesia dan website masing-masing sekuritas. Informasi tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu tanpa sepengetahuan kami sebagai penulis artikel ini. Mohon periksa kembali informasi pada sekuritas terkait.