Pengertian, Struktur, dan Produk Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar keuangan tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi. Produk investasi di pasar modal adalah produk keuangan seperti saham, obligasi, reksadana/ETF, dan berbagai produk turunan dari ketiga produk tersebut.

Secara garis besar, pasar modal dibedakan menjadi pasar primer dan pasar sekunder. Pasar primer atau pasar perdana adalah tempat pertama kalinya suatu saham di tawarkan kepada masyarakat. Hal ini biasanya dikenal dengan istilah Go Public atau Initial Public Offering (IPO), perusahaan terbuka sebagai fiat penjual saham dan masyarkat atau investor sebagai pembeli saham. Setelah itu saham akan dicatat di pasar sekunder untuk diperjualbelikan kembali antar investor. Sedangkan pasar sekunder merupakan kelanjuatan pasar primer yang mempertemukan investor penjual dengan investor pembeli dengan mekanism lelang berkelanjutan (continuous auction). Pasar modal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ads stream

Manfaat Pasar modal diantaranya :

  1. Sebagai sumber pembiayaan. Pengusaha dapat meminjam kepada masyarakat melalui Obligasi atau Saham.
  2. Sebagai sarana investasi masyarakat.
  3. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan.
  4. Menciptakan budaya keterbukaan atau transparansi dan menjunjung tinggi profesionalisme pada perusahaan, sehingga mendorong terciptanya iklim perusahaan yang sehat.
  5. Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat sebagai pelaku pasar, karyawan perusahaan, maupun investor.

Struktur Pasar Modal

Pasar modal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan dengan tujuan agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tugas Utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor :

  1. Perbankan
  2. Pasar Modal
  3. Asuransi
  4. Dana Pensiun
  5. Lembaga Pembiayaan
  6. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya termasuk ke dalam industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Sebagai bidang pengawasan sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas untuk memelihara sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintergrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

1. Bursa Efek Indonesia (BEI)

Dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat Bursa efek indonesia (BEI) sebagai satu-satunya penyelenggara perdagangan efek di indonesia. Bursa efek indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan agar perdagangan efek di pasar modal indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Bursa efek indonesia (BEI) wajib menetapkan peraturan mengenai pencatatan, perdagangan, dan keanggotaan. Serta bersama-sama dengan OJK mengembangkan pasar modal secara umum dan dengan bersama Dewan Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengembangkan pasar modal syariah di indonesia. Pemegang saham Bursa efek indonesia (BEI) adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan disebut sebagai Anggota Bursa. Bursa efek indonesia (BEI) memiliki fungsi antara lain :

  1. Fasilitator yang menyediakan sarana perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
  2. Menyediakan sarana pendukung dan pengawasan kegiatan anggota bursa efek.
  3. Sebagai pendorong transparansi usaha dengan menyebarluaskan informasi perusahaan tercatat.
  4. Menciptakan instrumen dan jasa baru di pasar modal.

2. Kliring Penjamin Efek Indonesia

Bersama dengan Bursa efek indonesia (BEI) di pasar modal terdapat kliring dan penjaminan (LKP) yaitu PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). Pendirian LKP bertujuan untuk menyediakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Mayoritas saham LKP wajib dimiliki oleh Bursa Efek.

3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Selanjutnya terdapat Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). LPP didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

Saham LPP dapat dimiliki oleh bursa efek, bank kustodian, anggota bursa, perusahaan efek, biro administrasi efek, atau pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Ketiga lembaga tersebut memiliki wewenang untuk membuat peraturan yang mengikat pihak-pihak lain yang terdapat di pedagangan pasar modal yang dikelompokan kedalam Perusahaan Efek, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, Emiten, dan Pemodal.

Struktur Pasar Modal Indonesia
Struktur Pasar Modal Indonesia

Apakah ada lembaga di pasar modal yang memiliki fungsi melindungi aset pemodal dari resiko kerugian akibat adanya kecurangan atau penyalahgunaan? Ada, pasar modal indonesia memiliki Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yaitu kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dikelola oleh penyelenggara sebagai Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK, dalam hal ini adalah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Indonesia Securities Investor Protection Fund. Syarat investor yang mendapat perlindungan aset yaitu:

  1. Dibukakan sub rekening efek pada KSEI oleh Kustodian.
  2. Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (SID) dari KSEI.
  3. Menempatkan asetnya dan memiliki Rekening Efek pada Kustodian

Sedangkan investor pada kondisi tertentu tidak mendapatkan perlindungan aset karena :

  1. Terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang.
  2. Merupakan pemegang saham pengendali, Direktur, Komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah Direktur Kustodian.
  3. Atau merupakan afiliasi dari kedua poin diatas.

Pembayaran ganti rugi menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dilakukan oleh Indonesia SIPF jika investor telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Indonesia SIPF atas aset investor yang hilang akibat penyalahgunaan aset oleh Oknum tertentu. Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan tertulis sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal. Batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi kepada pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp200 juta untuk setiap pemodal pada satu kustodian dan Rp100 milliar rupiah untuk kustodian. Ganti rugi atas aset pemodal yang hilang ini tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi dimasa yang akan datang dan atau risiko investasi pada umumnya.

Produk Investasi di Pasar Modal

Pada dasarnya terdapat dua jenis produk investasi dipasar modal yaitu :

  1. Saham (bersifat ekuitas)
  2. Surat utang (bersifat pendapatan tetap)

Dari dua jenis produk tersebut dapat dibentuk produk investasi lain seperti:

  1. Reksa Dana
  2. Exchange Traded Fund (ETF)
  3. Efek Berangun Aset (EBA)
  4. Produk-produk derivatif

1.Saham

Saham merupakan bukti kepemilikan seseorang/badan atas suatu perusahaan sebagai klaim terhadap penghasilan dan kekayaan perusahaan tersebut.

Lalu seperti apa dasar konsep saham? berikut ilustrasinya. Pak Vandra membutuhkan modal 20 juta rupiah untuk membuka usaha warung padang. Namun ia hanya memiliki modal sebesar 2 juta rupiah. Dibandingkan meminjam ke bank, pak vandra memilih mengajak 9 temannya untuk bersama-sama menanamkan modal masing-masing sebesar 2 juta rupiah. Maka setiap orang dalam usaha warung padang tersebut memiliki saham sebesar 2 juta rupiah. Saat suatu usaha berkembang maka nilai investasinya juga akan naik seperti usaha warung padang pak vandra yang awalnya bernilai 20 juta rupiah kemudian mengalami perkembangan pesat hingga mencapai dua kali lipatnya yaitu 40 juta rupiah maka nilai sahamnya pun ikut meningkat. Setiap orang yang sebelumnya menanamkan modal sebesar 2 juta rupiah, kini memiliki nilai investasi saham sebesar 4 juta rupiah. Pak vandra dan teman-temannya dapat menjual sebagian atau seluruh saham kepada pihak lain.

Dengan berinvestasi saham investor dapat memperoleh keuntungan berupa Capital Gain maupun Dividen. Capital Gain adalah keuntungan yang didapatkan saat harga jual lebih tinggi daripada harga beli. Dan Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.

Dalam memilih saham investor dapat menggunakan analisis Fundamental berdasarkan kinerja keuangan perusahaan dan analisis teknikal yang mempelajari pola pergerakan harga saham.

Terdapat dua jenis saham yang dibedakan berdasarkan hak klaim :

  1. Common Stock (Saham Biasa).
    Saham Biasa yang memiliki ketentuan mendapatkan hak klaim terakhir ketika perusahaan mengalami likuidasi, hak suara proporsional di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mendapatkan dividen (berdasarkan persetujuan RUPS) dan memesan efek terlebih dahulu.
  2. Preferred Stock (Saham Preferen).
    Saham Preferen ditandai huruf P diakhir kode Saham. Ketentuan Saham Preferen adalah hak klaim diprioritaskan ketika perusahaan mengalami likuidasi, tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memiliki hak mendapatkan dividen dalam jumlah yang tetap setiap tahun.

Selain dapat menerbitkan saham Saham Preferen perusahaan yang telah tercatat dapat melakukan tindakan korporasi terkait saham dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Waran/Warrant.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) memberikan hak kepada pemegang saham untuk membeli efek baru yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tercatat sebelum ditawarkan kepihak lain. Efek tersebut termasuk saham serta efek yang dapat di konversi menjadi saham dan waran. Dalam perdagangan bursa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) memiliki kode berakhiran huruf -R. Sedangkan Waran merupakan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dengan memberi hak atau jaminan kepada pemegang efek untuk memesan saham pada harga tertentu dalam jangka 6 bulan atau lebih sejak waran di terbitkan. Dalam perdagangan bursa, Waran memiliki kode berkahiran -W.

2. Obligasi

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah atau panjang yang dapat dipindah tangankan. Surat ini berisi janji dari pihak penerbit kepada pihak pembeli obligasi untuk membayar utang pokok kepada waktu yang telah ditentukan disertai pembayaran bunga secara periodik. Obligasi dapat dibedakan berdasarkan penerbitnya.

  1. Obligasi Korporasi (Corporate Bonds)
    Obligasi Korporasi (Corporate Bonds) yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional, termasuk BUMN dan BUMD.
  2. Obligasi Negara ( Goverment Bonds)
    Obligasi Negara ( Goverment Bonds) yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Obligasi dapat dibedakan berdasarkan jenisnya, yaitu :

  1. Obligasi Konvensional
  2. Obilgasi Syariah/Sukuk

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan investor atas underlying asset. Underlying asset merupakan objek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk sebagai penerapan prinsip syariah. Underlying Asset dapat berupa objek berwujud seperti tanah, bangunan, dan proyek pembangunan. Dan aset tidak berwujud seperti jasa atau hak manfaat atas aset. Berbeda dengan obligasi konvensional yang imbal hasilnya berupa bunga, imbal hasil pada Sukuk berupa Bagi hasil, Fee atau ujrah, dan margin. Selain itu penggunaan dana sukuk dibatasi pada kegiatan sesuai dengan prinsip syariah. Baik Obligasi dan sukuk keduanya harus tetap dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), namun transaksinya dapat dilakukan tanpa melalui sistem perdagangan bursa, yaitu dilakukan di luar bursa (over the counter).

3. Reksa Dana

Reksa Dana adalah salah satu alternatif investasi bagi investor terkhusus pemodal kecil yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasinya. Lebih jelasnya, Reksadana merupakan wadah untuk mengumpulkan dana para investor,yang akan dikelola oleh manager investasi dengan dialokasikan pada berbagai jenis instrumen investasi yang tersedia. Sedangkan definisi menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Portofolio yang dimaksud bisa berupa obligasi, saham, pasar uang, efek/sekuritas lainnya, ataupun gabungannya.

Manajer investasi harus membuat Akta kontrak investasi bersama Bank Kustodian dan mendapat pernyataan efektif / izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditawarkan ke investor. Bank Kustodian adalah bank yang akan membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping). manajer investasi akan mengumpulkan uang dari masyarakat, baik dari investor kecil hingga besar yang kemudian dikelola oleh manajer investasi. Sampai Desember 2021, berdasarkan data yang dirilis reksadana.ojk.go.id, total nilai kelolaan di indonesia telah mencapai 579,9 triliun.

Kelebihan reksa dana adalah investor dengan modal kecil Rp10.000 saja bisa mendapatkan akses melalui Manajer investasi untuk berinvestasi mandiri seperti saham, obligasi, dan lainnya.

Reksadana terbagi menjadi dua model yaitu reksa dana terstruktur dan reksa dana konvensional. Reksadana terstruktur adalah reksadana yang dapat dibeli atau dijual kembali oleh investor pada saat tertentu saja yang dilakukan oleh manajer investasi.

Jenis-Jenis Reksa Dana Terstruktur

Berikut jenis-jenis Reksa dana terstruktur, antara lain :

  1. Reksa Dana Terproteksi
    Reksa Dana Terproteksi adalah reksa dana yang memberikan proteksi 100% atas investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya. Reksa Dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. 
  2. Reksa Dana dengan Penjaminan
    Reksa dana dengan penjaminan adalah Reksa dana yang memiliki jaminan dari penjamin (guarantor), dengan jumlah investasi yang dijamin sekurang-kurangnya sama dengan jumlah investasi awal.
  3. Reksa Dana Indeks
    Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana yang dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan acuan, baik itu indeks obligasi maupun indeks saham.

Jenis-Jenis Reksa Dana Konvensional

Sementara itu, Reksa Dana konvensional terdiri dari empat jenis, antara lain :

  1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund)
    Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang dengan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Bentuk instrumen investasinya bisa berupa deposito, Sertifikat Bank Indonesia, dan obligasi. Jenis reksa dana ini yang paling banyak dibeli oleh investor modal kecil.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
    Reksa dana pendapatan tetap adalah jenis reksadana yang melakukan alokasi investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola dalam efek yang bersifat utang. Bentuk instrumen investasinya berupa obligasi, SBI, dan instrumen lainnya. Tingkat pengembalian reksa dana pendapatan tetap lebih tinggi dibandingkan dengan reksa dana pasar uang, karena mayoritas instrumen investasi pada reksa dana ini pada obligasi sehingga karakteristik fluktuasi nilianya mirip dengan fluktuasi nilai obligasi. Seperti karakter obligasi, reksadana pendapatan tetap kurang cocok untuk investasi dibawah dua tahun dan lebih sesuai untuk masa investasi antara 3 sampai 7 tahun. Sebelum membeli reksa dana pendapatan tetap pastikan anda memeriksa portofolio serta kinerja tahunan reksa dana ini.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Fund)
    Reksa Dana Saham (RDS) atau Equity Fund adalah jenis reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola pada efek yang berupa ekuitas atau saham. Reksa Dana Saham memberikan potensi hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan Reksa dana pasar uang maupun Reksa dana pendapatan tetap. Jenis reksa dana ini tentunya juga memberikan resiko lebih tinggi dibandingkan keduanya sesuai karakter saham yang fluktuatif. Anda bisa mendapatkan range return pertahunnya bisa mencapai puluhan persen, tapi ingat high risk high return bisa juga rugi puluhan persen juga. Untuk anda yang ingin berinvestasi di reksa dana ini, pastikan untuk memeriksa portofolionya dan kinerja tahunan dari reksa dana yang dipilih.
  4. Reksa Dana Campuran (Balance Mutual Fund)
    Reksa dana campuran adalah jenis reksadana yang mengalokasikan dana investasinya dalam portofolio yang bervariasi. Bentuk instrumen investasinya berupa saham, Sertifikat BI, obligasi ataupun pasar uang. Dan pembagian persentase dana yang diinvestasikan ke berbagai instrumenpun bermacam-macam. Investor harus memahami komposisi investasi dan kinerja tahunan dari reksa dana campuran karena resikonya lebih tinggi dibandingkan dengan Reksa dana pasar uang maupun Reksa dana pendapatan tetap.

Reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap tersebut cocok untuk investor yang ingin main aman karena resikonya terbilang kecil.

Keuntungan ReksaDana

Keuntungan berinvestasi pada reksa dana, antara lain :

  1. Capital Gain
    Hal ini terjadi jika NAB per unit reksadana yang kita punya naik. Jadi kita akan dapat keuntungan dari selisih harga perunit saat kita beli dan harga perunit saat kita jual. Untuk reksadana pendapatan tetap range return pertahun umumnya ada di 5%-10%, sementara untuk reksadana saham dan campuran range return pertahunnya bisa mencapai puluhan persen.
  2. Didampingi Manajer Investasi
    Saat membeli reksadana uang kita akan dikelola oleh manajer investasi yang tentunya lebih mengerti dan berpengalaman di dunia investasi. Karena reksadana ini dikelola oleh orang yang profesional maka bisa dibilang resikonya relatif lebih kecil dibandingkan investasi mandiri oleh orang awam yang pengetahuannya terbatas terkait instrumen investasi.
  3. Diversifikasi
    Diversifikasi adalah strategi berinvestasi dengan cara mengalokasiin dana yang minim ke beberapa investasi yang berbeda. Tujuannya adalah untuk meminimalisir resiko. Misalnya jika kamu ingin membeli saham dengan uang 500 ribu rupiah maka kamu cuma akan mendapatkan satu lot saham unilever. Sedangkan jika kita membeli reksadana senilai 500 ribu rupiah, kita bisa mempunyai saham Unilver, Indofood, BCA, BRI, Obligasi, Deposito dan lain-lain.
  4. Bisa Membeli Eceran
    Seperti yang kita ketahui jika membeli deposito harus ada minimum depositnya, misalnya BCA yang minimum Depositnya 8 juta rupiah. Obligasipun juga sama ada minimum pembelian, dan jika membeli saham kita harus membeli minimal 1 lot atau 100 lembar. Sedangkan reksadana bisa dibeli eceran dengan harga relatif murah, bahkan ada juga platform reksadana yang menawarkan investasi mulai dari Rp 10.000 saja.
  5. Bentuk Aset Likuid
    Reksadana merupakan investasi yang dapat diperjualbelikan kapanpun. Jadi jika anda butuh uang, reksadana anda bisa langsung dicairkan. Beda dengan deposito atau instrumen investasi lainnya yang memiliki tenggat waktu untuk pencairannya.

Resiko Reksadana

Selain ada keuntungan pasti ada kerugian atau resiko pada reksadana, antara lain :

  1. Capital Loss
    kerugian tersebut akan kita dapat jika NAB per unit reksa dana yang kita punya mengalami penurunan. Kerugian ini akan terealisasi kalau anda sudah menjual rugi reksadana yang anda punya. Untuk reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap, resikonya memang relatif rendah. Namun untuk reksadana campuran dan reksadana saham memiliki resikonya tinggi, karena diportofolio kedua reksadana tersebut ada saham yang secara umum memiliki fluktuasi harga yang tinggi. Harga per unit reksadana saham bisa turun puluhan persen mengikuti penurunan harga saham atau instrumen investasi yang ada di dalam portofolio reksadana tersebut.
  2. Produk/Manajer Investasi Bermasalah
    Masalah yang menimpa reksadana atau manajer investasi bisa bermacam-macam seperti melanggar ketentuan dari otoritas jasa keuangan, gagal bayar, dan lain-lain. Kalau manajer investasi bermasalah bisa kena peringatan bahkan pencabutan izin usaha, sementara reksadana yang bermasalah bisa di suspend atau perdagangan reksadananya bisa dihentikan oleh otoritas jasa keuangan.
  3. Tidak dijamin oleh Lembaga Jaminan Simpanan
    Perlu diketahui investrumen invesatasi deposito dan simpanan sampai dua miliar dijamin oleh Lembaga Jaminan Simpanan (LPS), jadi jika ada masalah dengan bank bersangkutan kita bisa mengajukan klaim penjamin simpanan ke LPS. Karena reksadana tidak dijamin oleh LPS, bisa dibilang resiko reksadana lebih besar dibandingin dengan deposito.

Untuk meminimalisir resiko pada reksadana pastikan selalu cek dan evaluasi komposisi portofolio reksadana anda, cek repitasi dan kompetensi manajer investasi reksadana, dan terakhir diversifikasi aset dana investasi kamu ke bentuk instrumen investasi yang lain juga jangan hanya reksadana.

4. Exchanged Traded Fund (ETF)

ETF di indonesia sudah ada sejak tahun 2007, dengan awalan terdiri dari 2 produk dan 2 penerbit. Hingga tahun 2022 Exchanged Traded Fund (ETF) di indonesia terdapat 49 produk dan 23 penerbit.

Apa sih produk Exchanged Traded Fund (ETF) ini? Exchanged Traded Fund (ETF) atau mudahnya disebut Reksa dana yang unit penyertaanya diperdagangkan di bursa. Jadi Exchanged Traded Fund (ETF) adalah Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli. Exchanged Traded Fund (ETF) dapat diperdagangkan di bursa efek indonesia selama jam perdagangan bursa, sama seperti saham. Keunggulan ETF dibandingkan dengan instrumen lain adalah :

  1. Efisien
    Efisien karena Dalam Exchanged Traded Fund (ETF) terdapat dua pasar yaitu pasar primer dan pasar sekunder. Dalam ETF investor tidak perlu takut karena sudah terdiversifikasi. Diversifikasi juga salah satu mitigasi risiko.
  2. Transparan
    Informasi komposisi portofolio suatu ETF dipublikasikan secara harian melalui website Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses publik. Karena transparan ETF lebih cocok untuk investasi pasif. Investasi pasif merupakan sebuah strategi investasi yang menargetkan keuntungan lebih besar dalam jangka panjang namun menekan biaya beli dan jual pada level minimum.
  3. Fleksibel
    Jual beli Exchanged Traded Fund (ETF) dapat dilakukan kapan saja selama jam perdagangan bursa.
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.