Lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang dalam operasi sehari-harinya menjalankan jasa di bidang keuangan, yaitu berupa perantara (intermediasi) dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana baik itu sektor rumah tangga, swasta, maupun pemerintah. Lembaga keuangan diklasifikasikan menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga Keuangan Non Bank adalah badan usaha atau lembaga yang memiliki aktivitas terkait keuangan, yang secara langsung maupun tidak, mengumpulkan dana masyarakat. Sesuai SK Menteri Keuangan RI, Lembaga Keuangan Non Bank berhak menerbitkan surat berhaga serta menyalurkan dana yang telah dihimpun untuk berinvestasi pada berbagai usaha atau perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
ads stream
Lembaga keuangan non bank memiliki fungsi yang hampir sama seperti lembaga keuangan yang berbentuk bank, yaitu :
- Tempat Menyimpan Uang
- Menyediakan Modal
- Pengadaan Kredit
- Pengajuan Pinjaman
- Pelaksana Kegiatan Keuangan
Daftar Isi
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan non bank yang beroperasi di indonesia, antara lain:
1. Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar keuangan tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi. Produk investasi di pasar modal adalah produk keuangan seperti saham, obligasi, reksadana/ETF, dan berbagai produk turunan dari ketiga produk tersebut.
Secara garis besar, pasar modal dibedakan menjadi pasar primer dan pasar sekunder. Pasar primer atau pasar perdana adalah tempat pertama kalinya suatu saham di tawarkan kepada masyarakat. Hal ini biasanya dikenal dengan istilah Go Public atau Initial Public Offering (IPO), perusahaan terbuka sebagai fiat penjual saham dan masyarkat atau investor sebagai pembeli saham. Setelah itu saham akan dicatat di pasar sekunder untuk diperjualbelikan kembali antar investor. Sedangkan pasar sekunder merupakan kelanjuatan pasar primer yang mempertemukan investor penjual dengan investor pembeli dengan mekanism lelang berkelanjutan (continuous auction). Pasar modal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manfaat Pasar modal diantaranya :
- Sebagai sumber pembiayaan. Pengusaha dapat meminjam kepada masyarakat melalui Obligasi atau Saham.
- Sebagai sarana investasi masyarakat.
- Sebagai sarana bagi masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan.
- Menciptakan budaya keterbukaan atau transparansi dan menjunjung tinggi profesionalisme pada perusahaan, sehingga mendorong terciptanya iklim perusahaan yang sehat.
- Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat sebagai pelaku pasar, karyawan perusahaan, maupun investor.
2. Pasar Uang
Sama seperti halnya pasar modal, Secara fungsional pasar uang adalah tempat transaksi jual beli dimana investor meminjamkan dana ke pihak lain dengan perjanjian imbalan tertentu. Jadi pasar uang adalah kegiatan perdagangan surat berharga (efek) untuk memenuhi permintaan dan penawaran dana dalam jangka waktu pendek tanpa batasan tempat. Karena periode tempo pasar uang sangat pendek dan tujuan utamanya untuk membantu orang yang memerlukan dana, sehingga nama lain pasar uang adalah pasar kredit jangka pendek.
Ciri-ciri pasar uang adalah periode temponya sangat pendek sehingga hanya bisa memenuhi permintaan dan penawaran dana dibutuhkan dalam jangka pendek. Mekanisme pasar uang dikhususkan untuk menjembatani antara pihak memerlukan dana dengan orang dengan dana berlebih.
Seiring berkembangnya waktu, pasar uang syariah juga mulai dikonsumsi beberapa pihak sebagai sarana jual beli efek dengan sistem syariah. Pasar uang syariah adalah perdagangan surat berharga dalam jangka waktu pendek dengan menerapkan prinsip syariah sesuai agama Islam.
Contoh instrumen pasar uang :
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
- Call Money
- Sertifikat Deposito
- Treasury Bills
- Commercial Paper
- Banker’s Acceptance
- Instrumen Pasar Uang Syariah
3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan
masyarakat umum. Artinya para anggota koperasi dan masyarakat
umum.Artinya para anggota koperasi simpan pinjam menyimpan
uangnya sementara belum digunakan.Kemudian oleh pengurus koperasi
uang tersebut dipinjamkan kembali para anggotanya yang
membutuhkan, termasuk kepada masyarakat umum yang membutuhkan
jika memungkinkan.
4. Pegadaian
Pegadaian berasal dari kata Gadai yang artinya barang sebagai jaminan (agunan) berdasarkan hukum gadai. Pegadaian adalah badan usaha milik negara atau pemerintah yang awalnya dibentuk dengan tujuan untuk membantu masyarakat dari jeratan lintah darat, tukang ijon, atau lembaga kredit ilegal lainnya. Tugas pokok pegadaian adalah memberi pinjaman jangka pendek kepada masyarakat dengan jaminan benda bergerak/atau benda tetap atas dasar hukum gadai. Apabila pada waktunya/jatuh tempo mengembalikan utang tidak dapat membayar, maka barang jaminan akan dilelang. Untuk membayar hutang ditambah bunganya. Apabila hasil lelangnya lebih dari pinjaman dan bunganya maka sisa hasil lelangan akan dikembalikan pada yang menggadaikan. Tapi apabila kurang itu menjadi risiko pegadaian.
Usaha-usaha perum pegadaian meliputi :
- Pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergeraktetap atas dasar hukum gadai.
- Penaksiran nilai barang untuk dapat dijadikan nilai agunan/jaminan.
- Jasa penitipan barang.
- Jasa lain.
Istilah dalam pegadaian :
- Tergadai = barang yang digadaikan.
- Penggadai = orang yang menggadaikan.
- Tebus = melunasi utang dan bunganya sambil mengambil barang yang digadaikan.
- Juru taksir = orang yang menaksir harga barang untuk dijadikan dasar pemberian kredit.
- Lelang = menjual barang jaminan untuk melunasi hutang di pegadaian.
- Sekater = Juru tulis dalam pegadaian yang menulis dalam surat gadai tentang nama barang yang digadaikan, nilai agunan dan batas waktu pengembalian hutang atau masa cicilan.
Barang yang dapat digadaikan :
- Barang elektronik seperti TV, Komputer, HP, dan lainnya.
- Perhiasan (emas, berlian, dan perak)
- Sepeda, motor, mobil.
- Rumah dan tanah.
5. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Bidang usahanya lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang modal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jadi dalam hal ini perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
6. Asuransi
Kata Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya perjanjian. yaitu perjanjian antara penanggung (asuransi) sebagai pihak pertama menanggung risiko kepada (tertanggung) pihak kedua apabila terjadi sesuatu peristiwa dan pihak kedua harus membayar premi. Jadi asuransi merupakan badan usaha yang bergerak dalam usaha penjaminan risiko. Besarnya uang ganti rugi apabila terjadi sesuatu terhadap peserta asuransi tercantum pada polish asuransi. Asuransi ada beberapa jenisnya antara lain asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi, asuransi wajib, dan asuransi sosial. Beberapa contoh perusahaan asuransi yang terdaftar di indonesia :
- Asuransi Jiwa Sinarmas
- Asuransi Jiwasraya
- Asuransi FWD life Indonesia
- Asuransi Panin Daichi Life
- Asuransi Ace Life
- Asuransi AIA Financial
- Asuransi Allianza Life Indonesia
- Asuransi Axa Life Indonesia
- BNI Life Insurance
- Asuransi Jiwa BCA
- Prodential Life Assurance
- dan asuransi-asuransi lainnya.
7. Perusahaan Anjak Piutang (factoring)

Merupakan perusahaan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya. Usaha ini memang relatif baru di Indonesia.Perusahaan ini kegiatan utamanya adalah membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan atau pengelolaan utangnya.Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini merupakan fee yang telah disepakati bersama atau keuntungan dari harga jual dengan hasil penagihan yang dilakukannya.
8. Ventura
Merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan jenis ini relatif baru di indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal, walaupun dewasa ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk memperoleh kredit.
9. Dana Pensiun

Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan lainnya.
Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Non Bank
Berikut perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Non Bank:
- Lembaga Keuangan Bank
- Penghimpunan Dana, Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, dan deposito) dan Secara tidak langsung dari masyarakat (surat berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain).
- Penyaluran Dananya untuk tujuan modal investasi dan konsumsi kepada banda usaha dan individu dan untuk tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang.
- Lembaga Keuangan Non Bank
- Penghimpunan Dana, hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain).
- Penyaluran Dananya terutama untuk tujuan investasi kepada badan usaha untuk jangka menengah dan panjang.