Ideologi berasal dari bahasa Latin (idea yang artinya daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia, dan logos yang artinya ilmu). Ideologi berasal dari filsuf Prancis Destutt de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya.
Pengertian Ideologi
Jadi ideologi adalah gagasan yang disusun secara sistematis dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan. De Tracy mengartikan ideologi sebagai ilmu tentang gagasan-gagasan yang menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Ideologi juga diartikan sebagai falsafah hidup maupun pandangan dunia, sering pula diartikan sebagai kesatuan ide, gagasan dasar atau keyakinan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh mengatur tingkah laku manusia kedalam berbagai bidang ajaran, doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapinya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ideologi negara dalam arti cita-cita negara, pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Mempunyai derajat tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
- Ideologi mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan pengorbanan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam ideologi menurut John B Thomson yaitu :
- Unsur interprestasi, yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan.
- Unsur etika, yaitu memuat seperangkat nilai atau petunjuk untuk penuntun moral.
- Unsur retorika, yaitu memuat suatu orientasi pada tindakan atau suatu pedoman.
Fungsi Ideologi
Pada dasarnya ideologi mendasari tingkah laku manusia dalam berkehidupan sebagai anggota kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara. Maka dari itu ideologi berfungsi untuk mengarahkan, mengendalikan tingkah laku manusia dalam kehidupan berkelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.
Fungsi dari Ideologi menurut Soerjanto Poespowardojo yaitu:
- Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian sekitarnya.
- Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
- Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
- Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
- Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
- Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Sedangkan fungsi ideologi menrutu Sastrapratedja adalah :
- Membentuk identitas kelompok atau bangsa.
- Mempersatukan keseragaman dengan menggunakan semboyan-semboyan.
- Mengatasi berbagai konflik yang timbul dalam kehidupan suatu kelompok atau masyarakat tertentu.
- Pencipta solidaritas dengan mengangkat berbagai perbedaan dalam tata nilai yang lebih tinggi.
Proses Perumusan Pancasila
Pada perjuangan kemerdekaan bangsa indonesia telah memaksa tentara pendudukan jepang membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelediki persiapan bangsa indonesia apabila suatu saat diberi kemerdekaan. Badan tersebut bernama “Dokuritsu Junbi Inkai” atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sebelumnya sudah dibentuk BPUPKI yang bukan hanya menyelidiki kesiapan bangsa indonesia untuk merdeka, melainkan justru mempersiapkan kemerdekaan bangsa indonesia itu sendiri. BPUPKI dibentuk pada tangga 29 April 1945, kemudian dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang dua kali. Sidang Pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, Sidang Kedua pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945.
Susunan anggota BPUPKI :
- Ketua : Dr. Radjiman Widiodiningrat
- Ketua Muda : Raden Pandji Suroso
- Ketua Muda : Inchibangse Yshio (Jepang)
- Anggota : 60 orang dan ditambah 6 orang ketika sidang sehingga total menjadi 66 orang.
Sidang Pertama BPUPKI membahas asas dasar negara indonesia merdeka. Ada tiga usulan mengenai dasar negara:
a. Usulan Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Usulan secara lisan, lima asas Negara Indonesia merdeka adalah :
- Peri kebangsaan.
- Peri Kemakmuran.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan.
Usulan tertulis sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan Persatuan Indonesia.
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b. Usulan Prof. Dr. Mr. Seopomo (31 Mei 1945)
- Persatuan.
- Kekeluargaan.
- Keseimbangan lahir dan batin.
- Musyawarah.
- Keadilan rakyat.
c. Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
- Mufakat atau Demokrasi.
- Kesejahteraan Sosial.
- Ketuhanan yang Berkebudayaan.
ads stream
Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila”. Peristiwa itu kemudia menjadi populer di masyarakat indonesia bahwa Pancasila adalah nama dari Dasar Negara Indonesia kita meski rumusan sistematika dan metode berpikir antara usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang Pertama BPUPKI belum mencapai kesepakatan tentang dasar Negara Indonesia Merdeka, maka akhirnya dibentuk panitia 9 yang anggotanya terdiri dari anggota-anggota BPUPKI Pertama yang sedang berada di Jakarta dalam rangka rapat inkai (Badan Penasehat Bala Tentara Jepang). Kemudian melahirkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) 22 Juni 1945
Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi asas dan tujuan Negara Indonesia merdeka oleh Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang antara lain :
- Ir. Soekarno.
- Drs. Moh. Hatta.
- Mr. Moh. Yamin.
- Mr. Achmad Soebardjo.
- Mr. AA Maramis.
- Wachid Hasyim.
- H. Agus Salim.
- Abdulkadar Moezakhir.
- Abikusno Tjokrosujono.
Rumusannya sebagai berikut :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Peristiwa 14 Juli 1945 (Penerimaan Piagam Jakarta oleh BPUPKI)
Piagam Jakarta oleh Panitia kecil diajukan dalam sidang kedua pada tanggal 10 sampai 16 juli 1945. Didalam sidang tanggal 14 juli 1945 Badan Penyelidik menerima Piagam Jakarta untuk dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis yang sedang dirancang.
Rumusan-rumusan yang diajikan mengenai lima asas Dasar Negara Pancasila belum merupakan sesuatu yang final, karena perumusan dan sistematikannya baru merupakan usul perseorangan, kecuali Piagam Jakarta yang telah diterima diterima oleh BPUPKI.
Peristiwa 9 Agustus 1945 (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuk sebuah panitia persiapan atau Dokuritsu Janbi Inkai yang juga sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. Panitia ini terdiri dari 20 orang dengan ketua Ir.Soekarno, Wakil ketua Dr.Moh. Hatta. Kemudian hari PPKI menjadi penting sekali fungsinya apabila setelah proklamasi yang anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Badan yang mula-mula bersifat “Badan buatan Jepang” untuk menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang ini, setelah takluknya Jepang dan Proklamasi Kemerdekaan Negara RI mempunyai sifat “Badan Nasional” Indonesia.
Badan penyelidik mempunyai kedudukan dan berfungsi penting karena:
- Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
- Sebagai pembentuk negara yang menyusun negara Republik Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
- Menurut teori hukum, badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara yang fundamental).
Perisitiwa 17 Agustus 1945 (Proklamasi Kemerdekaan)
Pada tanggal 14 agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Hal ini berarti terdapat kekosongan kekuasaan di indonesia. Situasi itu tidak disia-siakan para pemimpin bangsa, terutama para pemuda segera menanggapi situasi tersebut dengan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan indonesia. Naskah proklamasi kemerdekaan ditandatangani Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 (naskah asli memakai tahun Jepang 05 (2605).
Peristiwa Tanggal 18 Agustus 1945 (Pengesahan UUD 1945)
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang I. Acara Sidang I tersebut adalah Pengesahan Undang-Undang Dasar da Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pengesahan Undang-Undang Dasar ikut disahkan pula dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah rumusan yang sah. Hal ini disebabkan karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, PPKI juga merupakan suatu badan yang mewakili seluruh Bangsa Indonesia.
Pengertian Dasar negara Pancasila menurut Prof. Muh. Yamin berasal dari Bahasa Sansekerta yang mempunyai arti Panca yaitu Lima, Sila dengan huruf i (i biasa = pendek) berarti batu sendi, alas, atau dasar, dan Sila dengan huruf i (i panjang) berarti peraturan tingkah laku baik.
Pengertian ini dalam Bahasa Indonesia menjadi SUSILA yang memiliki arti tingkah laku yang baik. Pancasila dalam buku Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam zaman majapahit (1293-1520) telah kita kenal istilah peraturan tingkah laku yang baik yang diuraikan oleh : Empu Tantulan dalam kita Sutasuma yaitu “Pancasila Krama” yang berarti lima dasar tingkah laku, yaitu :
- Tidak boleh melakukan kekerasan.
- Tidak boleh mencuri.
- Tidak boleh berjiwa dengki.
- Tidak boleh berbohong.
- Tidak boleh mabuk minuman keras.
Juga dalam adat Jawa kita kenal 5 pantangan yang dikenal dengan MIOS tidak boleh berjudi (main), mencuri (maling), madat (narkotika), minum (mabuk), main perempuan (madon). Dari uraian tersebut Pancasila mempunyai arti Berbatu sendi lima dan Lima aturan tingkah laku yang baik. Jadi istilah Pancasila dalam kehidupan bangsa indonesia bukanlah merupakan hal yang baru.
Nama Pancasila itu yang kemudian diusulkan oleh Ir. Soekarno 1 Juni 1945 sebagai dasar Negara kita, yang rumusan dan sistematikanya yang benar tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh pemerintah dikuatkan dengan ketetapan MPRS No. XX/MPRS1956, inpres No.12 tanggal 13 April 1968. Sedangkan rumusan Pancasila dalam KRIS dan di dalam Undang-Undang Dasar yang mana sudah tidak berlaku sejak tanggal 5 Juli 1959 dengan dikeluarkan Dekrit Presiden kita telah kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Rumusan Pancasila di dalam KRIS dan UUDS sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Peri Kemanusiaan.
- Kebangsaan.
- Kerakyatan.
- Keadilan Sosial.